Pengabdian di balik layar

Jalan Sukses

Friday, March 18, 2011

Draft Pedoman Pengembangan SDM Keperawatan
RSUD Kabupaten Sukoharjo
Sub Komite Pengembangan SDM - Komite Keperawatan RSUD Kab. Sukoharjo


“Perubahan tidak selalu menjadikan sesuatu lebih baik,
tetapi untuk menjadi lebih baik, sesuatu harus berubah (?)”

Prinsip Pengembangan
1. Kualifikasi SDM :
a. PNS dimulai dari lulusan D-III Keperawatan, SPK diakomodasi sebagai penghargaan pengabdian.
b. Non-PNS dimulai dari lulusan D-3 Keperawatan
2. Penjenjangan : mempunyai makna tingkatan kompetensi untuk melaksanakan asuhan keperawatan yang akuntabel dan etis sesuai batas kewenangan
3. Penerapan asuhan keperawatan : fungsi utama perawat klinik adalah memberi asuhan keperawatan langsung sesuai standar
4. Kesempatan yang sama : setiap perawat klinik mempunyai kesempatan yang sama untuk meningkatkan karir sampai jenjang karir professional tertinggi
5. Standar profesi : dalam memberi asuhan keperawatan mengacu pada standar praktik keperawatan dan kode etik keperawatan
6. Komitmen pimpinan : pimpinan sarana kesehatan harus mempunyai komitmen yang tinggi terhadap pengembangan karir perawat




Jenjang Pengembangan

1. Pra Perawat Klinik (Novice)

Pendidikan , Pelatihan & pengalaman kerja
 D-III Kep + pengalaman kerja 0 tahun
 S-1 Keperawatan non reguler + pengalaman kerja 1 tahun
 SIP, SIK

Kompetensi
 Memerlukan supervisi / pengawasan ketat
 Melakukan keterampilan perawatan dasar
 Mempunyai keterampilan dalam pengkajian dan komunikasi
 Memberikan asuhan keperawatan pada pasien self care
 Memberikan pendidikan kesehatan dasar pada klien
 Melakukan dokumentasi asuhan keperawatan
 Melakukan kolaborasi dasar dengan profesi lain


2. Perawat Klinik I (Beginner)
Pendidikan, pengalaman kerja, & pelatihan :
• SPK + pengalaman kerja > 10 tahun
• D-III Kep + pengalaman kerja > 3 thn
• S-1 Kep/Ners + pengalaman kerja > 1 thn
• S-1 Kep non regular + pengalaman kerja > 2 th
• SIP, SIK
• Sertifikat Pelatihan Spesialisasi dasar 40 jam

Kompetensi
• Kompetensi Pra PKK
• Memberikan asuhan keperawatan lanjut pada pasien partial care dengan bimbingan.
• Memberikan pendidikan kesehatan pada klien dan keluarga.
• Kolaborasi dengan profesi lain
• Memerlukan bimbingan dan pengawasan langsung
• Melakukan keterampilan keperawatan berhubungan dengan terapi/tindakan (persiapan operasi, pemberian obat, pemasangan infus , pemasangan kateter dll)
• Membuat proses keperawatan. dengan bimbingan
• Mempunyai sertifikat Pra PKK


Perawat Klinik II (Advance beginner)

Pendidikan, pengalaman kerja, & pelatihan
• D-III Kep + pengalaman kerja 10 tahun
• S-1 Kep & Ners + pengalaman kerja 3 tahun
• S-1 Kep non regular + pengalaman kerja 4 tahun
• SIP dan SIK
• Sertifikat Pelatihan spesialisasi lanjut 80 jam

Kompetensi
• Penguasaan kompetensi PKK I.
• Memberikan keperawatan dasar dalam lingkup keperawatan seminat tanpa komplikasi/ tidak kompleks pada pasien total care.
• Dengan bimbingan terbatas (supervisi tidak langsung)
• Mampu menyusun prioritas
• Menyusun proses keperawatan tanpa bimbingan
• Menunjukkan keterampilan tindak keperawatan & komunikasi dengan baik
• Membuat proses keperawatan secara mandiri
• Melakukan asuhan keperawatan dengan total care & critical care
• Memberikan pendidikan kesehatan pada klien & keluarga
• Membimbing PKK I
• Mempunyai Sertifikat PKK I

Perawat Klinik III (Competent)
Pendidikan & Pengalaman kerja, pelatihan :
• D-III Kep + pengalaman kerja > 15 thn
• S-1 Kep & Ners + pengalaman kerja 6 thn
• S-1 Keperawatan non reguler + pengalaman kerja 7 tahun
• S-2 Kep (Spesialis 1) + pengalaman kerja 0 thn
• Pelatihan Spesialisasi 120 jam
• SIP dan SIK

Kompetensi Umum
• Penugasan kompetensi PKK II
• Memberikan keperawatan dasar pada klien dalam lingkup keperawatan seminat dengan komplikasi/kompleks
• Memberikan konseling & pendidikan kesehatan
• Melakukan rujukan keperawatan
• Membimbing PK II
• Mampu mengajar di pendidikan Keperawatan
• Dapat diberi tanggungjawab sebagai Supervisor atau Ketua Tim.
• Mengidentifikasi hal-hal yang perlu diteliti
• Mempunyai sertifikat PKK II.


Perawat Klinik IV (Proficient)
Pendidikan & pengalaman kerja
• S-1 Kep & Ners + pengalaman kerja 9 thn
• S1 Keperawatan non regular + pengalaman kerja 10 tahun
• S-2 Kep (spesialis 1) + pengalaman kerja 2 thn
• S-3 Kep (spesialis 2) + pengalaman kerja 0 thn
• Sertifikat TOT terkait
• SIP dan SIK


Kompetensi
• Penguasaan kompetensi PKK III
• Memberikan askep khusus atau sub-spesialisasi secara mandiri
• Menampilkan praktek klinik yang expert
• Menjadi role model klinik
• Menjadi peneliti yunior
• Menjadi konsultan klinik yunior
• Memberikan bimbingan bagi PKK III
• Pembimbing senior peserta didik keperawatan D3 & S1 Keperawatan
• Mempunyai sertifikat PKK III


Perawat Klinik V (Expert)
Pendidikan & pengalaman kerja, pelatihan
• S-1 Kep & Ners + pengalaman kerja > 15 thn
• S-1 Keperawatan non regular + pengalaman kerja > 16 tahun
• S-2 Kep (Spesialis 1 Kep/Ners Spesialis) + pengalaman kerja 4 thn
• S-3 Kep (Spesialis 2 Kep/Ners Spesialis Konsultan) + pengalaman kerja 1 thn
• SIP dan SIK

Kompetensi
 Memberikan askep khusus atau sub-spesialisasi dalam keperawatan seminat
 Penguasaan kompetensi PKK IV
 Menampilkan praktek klinik yang expert
 Mengembangkan modifikasi praktek klinik berdasarkan hasil penelitian
 Menjadi konsultan klinik senior
 Menjadi peneliti utama bidang keperawatan
 Bertanggung jawab terhadap perkembangan praktek klinik perawatan sesuai dengan kemajuan tehnologi
 Melakukan tindakan keperawatan khusus atau sub-spesialis dgn keputusan secara mandiri (praktek mandiri keperawatan )
 Mempunyai sertifikat PK IV


Mekanisme Penjenjangan
1. Memenuhi kualifikasi pendidikan
2. Memenuhi kualifikasi pelatihan seminat (dipersyaratkan sambil berproses)
3. Memenuhi masa kerja (dihitung sejak memiliki gelar terakhir)
4. Memenuhi proses assessment kompetensi oleh asesor (tim kredensial Komite Keperawatan), melalui uji kompetensi secara tulis dan praktek.
5. Memenuhi penilaian DP3, kinerja dan attitude (PNS), kinerja dan attitude (kontrak, honor)


Kriteria Khusus :


1. Supervisor Keperawatan
a. Berstatus PNS
b. Masa Kerja
- D3 Keperawatan > 12 tahun
- S1 Kep non reguler > 6 tahun
- S1 Kep + Ners > 4 tahun
c. Memiliki SIP dan SIK
d. Memiliki kompetensi kompleks pada jenjang perawat klinik III
e. Memiliki kecakapan manajerial yang baik
f. Memiliki kemampuan problem solving yang baik
g. Catatan attitude dan etika tidak tercela
h. Memiliki loyalitas yang tinggi
i. Memiliki sertifikat PPGD
j. Lolos uji kelayakan dan psikotest oleh tim kredensial
k. Masa jabatan 4 tahun, dan dapat diperpanjang 1 periode dengan ketentuan :
- memenuhi persyaratan yang berlaku
- bila dalam tahun berjalan didapatkan penyimpangan atau kinerja tidak sesuai maka akan dievaluasi/ditinjau
- model evaluasi dilakukan oleh tim manajemen dan tim kredensial dengan memperhatikan masukan dari tim yankes lain dan anggota.

2. Kepala Bangsal
a. Berstatus PNS
b. Masa Kerja
- D3 Keperawatan > 10 tahun
- S1 Kep non reguler > 5 tahun
- S1 Kep + Ners > 3 tahun
c. Memiliki SIP dan SIK
d. Memiliki kompetensi kompleks pada jenjang perawat klinik III
e. Memiliki kecakapan manajerial dan sertifikasi pelatihan manajemen bangsal
f. Memiliki sertifikasi khusus sesuai unit khusus (HD, ICU, PICU, OK)
g. Memiliki kemampuan problem solving yang baik
h. Catatan attitude dan etika tidak tercela
i. Pernah menjadi ketua tim
j. Memiliki loyalitas yang tinggi
k. Tidak memiliki masalah finansial.
l. Memiliki sertifikat PPGD
m. Lolos uji kelayakan dan psikotest oleh tim kredensial
n. Masa jabatan 4 tahun, dan dapat diperpanjang 1 periode dengan ketentuan :
- memenuhi persyaratan yang berlaku
- bila dalam tahun berjalan didapatkan penyimpangan atau kinerja tidak sesuai maka akan dievaluasi/ditinjau
- model evaluasi dilakukan oleh tim manajemen dan tim kredensial dengan memperhatikan masukan dari tim yankes lain dan anggota.

1 comment: